Pembobolan bank ini bermula pada Juni 2025. Jaringan sindika bank yang mengaku sebagai Satuan Tugas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank NI di Jawa Barat berinisial AP. Mereka mengaku tengah menjalankan tugas negara secara rahasia kepada AP.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juncto Pasal 55 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 Undang-undang ITE. Juga Pasal 82, Pasla 85 Undang-undang Transfer Dana.
"Juga pasal sangkaan mereka dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.