Polisi Amankan Dua Pelaku Tawuran di Cikarang Utara Bekasi yang Tewaskan Dua Pelajar

Kamis 25 Sep 2025, 19:13 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

“Total ada empat pelajar yang diduga sebagai pelaku. Tiga dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sementara satu lainnya dijerat UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam,” ungkap Agta.

Hingga kini, dua orang sudah diamankan. Salah satunya, pelajar berinisial R (ABH), ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Sedangkan seorang lainnya dikenakan pasal kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga: Tawuran di Bekasi Tewaskan 2 Pelajar, Empat Orang Kritis

“Dua nama lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” tambahnya.

Agta juga menegaskan bahwa peran keluarga, khususnya orang tua, sangat penting dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi tawuran.

“Karena tawuran ini berawal dari janjian di media sosial dan terjadi di atas jam 18.00, kami imbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak. Jika di atas jam tersebut mereka masih di luar rumah, sebaiknya ditanyakan dan diawasi kembali,” tegasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku lainnya dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Agta menyebut pihaknya akan melakukan rilis resmi setelah seluruh rangkaian penyelidikan selesai. (cr-3)


Berita Terkait


News Update