Wali Kota Bogor Larang Angkot Berumur 20 Tahun Beroperasi

Rabu 24 Sep 2025, 22:54 WIB
Ilustrasi angkot. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Ilustrasi angkot. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BOGOR TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim melarang armada angkutan kota (angkot) berusia lebih 20 tahun beroperasi pada 2026.

"Angkot yang sudah tidak masuk dalam periode layanan atau sudah 20 tahun, kami harap ada kesadaran dari para pengusaha dan penyedia jasa angkutan untuk secara sukarela mengikuti aturan," kata Dedie di Balai Kota Bogor, Rabu, 24 September 2025.

Dedie mengatakan, aturan tersebut adalah bagian dari proses rerouting, konversi kendaraan, dan pengurangan jumlah angkot, supaya sistem transportasi di Kota Bogor semakin efisien.

"Aturannya maksimum 20 tahun. Bagi yang masih memenuhi persyaratan tentu akan diarahkan ke sistem rerouting. Tapi yang tidak memenuhi, mau tidak mau harus keluar dari sistem sesuai regulasi yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Siswa SMPN 1 Jonggol Bogor Keracunan Usai Menyantap MBG, Diduga karena Alat Makan tak Higienis

Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, 1.940 unit angkot memasuki masa tidak layak operasi pada 2026.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menegaskan, pihaknya konsisten menjalankan arahan wali kota, terutama pengawasan usia teknis kendaraan umum.

Ia menuturkan bersemangat untuk hadir dan melayani masyarakat sepenuh hati, terlebih dalam momentum Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025.

"Penataan terus berjalan. Usia teknis 20 tahun adalah regulasi dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Komitmen kami jelas, yaitu menata transportasi agar lebih tertib dan terintegrasi," ujarnya.

Baca Juga: 4 Siswa SMPN 1 Jonggol Bogor Diduga Keracunan MBG, Satu Orang Jalani Rawat Inap

"Prinsipnya kami ingin hadir di tengah masyarakat dan menjadi solusi atas persoalan transportasi. Termasuk menghadapi tantangan lalu lintas dan kemacetan yang kian kompleks," ucapnya. (CR-6)


Berita Terkait


News Update