CIKARANG BARAT, POSKOTA.CO.ID – Kasus perundungan terhadap AAI, 16 tahun, siswa SMKN 1 Cikarang Barat, belum menemui titik damai.
Orang tua korban, Indra Prahasta, 41 tahun, menolak upaya diversi yang ditawarkan polisi karena kecewa pada pihak sekolah dan keluarga pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Engkus Kusnadi, menjelaskan penolakan itu dilatarbelakangi kekecewaan keluarga korban yang merasa diabaikan sejak awal kasus mencuat.
“Jadi orang tuanya si korban ini masih belum menerima alasannya. Dia kecewanya itu dari pihak sekolah enggak ada yang datang, pihak keluarga pelaku juga enggak ada yang datang. Sekarang kalau sudah dipanggil polisi baru pada datang,” ungkap Engkus, Rabu, 24 September 2025.
Menurut Engkus, orang tua korban ingin fokus pada pemulihan kondisi psikologis anaknya. Namun rasa kecewa terhadap pihak sekolah dan keluarga pelaku membuat mereka enggan membuka jalan perdamaian.
“Dalam pertemuan diversi, seluruh orang tua yang anaknya sudah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan tersangka hadir di Polsek Cikarang Barat. Tapi orang tua korban belum bisa membuka diri. Bahkan kalau ada penggantian kerugian materi pun belum disampaikan,” jelasnya.
Engkus menilai masalah ini berawal dari dugaan kelalaian pihak sekolah yang tak cepat tanggap menangani kasus.
“Penanganan dari awal di sekolahnya mungkin sudah tahu kasus seperti ini, tapi enggak ada yang datang ke korban. Anak dirawat pun, pihak sekolah tidak ada yang menjenguk. Itu yang bikin keluarganya kecewa,” katanya.
Polisi sudah menetapkan satu orang dewasa dan lima pelajar sebagai tersangka. Dua pelajar lain masih buron dan berstatus DPO.
Baca Juga: PHK di Kota Bekasi Meningkat, 1.004 Pekerja Kehilangan Pekerjaan Sepanjang 2025