“Yang DPO juga masih pelajar, sudah di-DO dari sekolah,” ujar Engkus.
Ia menambahkan, pihaknya menawarkan diversi demi kepentingan anak-anak yang terlibat.
“Diversi ini kan pengalihan dari sistem persidangan ke luar persidangan, supaya anak-anak tidak terjebak dalam proses hukum formal. Tapi rupanya gagal karena belum ada kesepakatan antara keluarga korban dan keluarga ABH,” ujarnya.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, menegaskan keenam pelaku tidak ditahan karena masih pelajar dan sebagian besar di bawah umur.
“Tidak dilakukan penahanan, mengingat sebagian besar ABH dan masih sekolah,” jelas Bintang.
Sebagai gantinya, para pelaku wajib lapor dua kali seminggu. Berkas perkara tetap dilanjutkan hingga lengkap sambil membuka peluang diversi.
“Perkara akan tetap berlanjut walaupun tidak dilakukan penahanan. Intinya dilanjutkan sampai lengkap berkas perkara,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 351 dan/atau 170 KUHP. Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/842/IX/2025/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BEKASI/PMJ. (cr-3)