POSKOTA.CO.ID - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 hadir sebagai regulasi penting yang menjadi landasan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dokumen ini berfungsi sebagai panduan arah pembangunan nasional, termasuk kebijakan di sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan aparatur negara.
Dalam salah satu poinnya, Perpres tersebut juga menyinggung mengenai isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup PNS, TNI, Polri, serta pejabat pemerintah.
Topik ini kemudian menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat, terutama karena gaji ASN memiliki dampak besar pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Baca Juga: Anggito Abimanyu Siapa? Ini Profil Ketua LPS yang Baru Pengganti Purbaya Yudha Sadewa
Polemik Kenaikan Gaji ASN 2025
Meskipun termuat dalam pembahasan, kenaikan gaji ASN pada 2025 belum bisa dipastikan realisasinya. Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa wacana tersebut masih harus melalui kajian matang.
“Cek ulang, kenaikan gaji ASN baru saja dilakukan tahun lalu. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan bagi pensiunan tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024,” jelas Qodari.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak bisa gegabah dalam menetapkan kebijakan kenaikan gaji karena situasi fiskal negara harus diperhitungkan.
Anggaran Belanja Negara dan Beban ASN
Jumlah ASN di Indonesia saat ini mencapai sekitar 4,7 juta orang. Dengan jumlah tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp178,2 triliun per tahun hanya untuk pembayaran gaji ASN.
Jika kebijakan kenaikan gaji kembali direalisasikan pada 2025, maka angka ini diprediksi akan melonjak signifikan. Hal tersebut tentu akan memengaruhi prioritas belanja negara di sektor lain seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Hingga saat ini, gaji PNS masih mengacu pada skema yang berlaku sejak kenaikan terakhir pada tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok PNS sesuai golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan keluarga, jabatan, maupun kinerja, yang biasanya menambah nominal pendapatan ASN setiap bulan.
Alasan Kenaikan Gaji ASN Belum Dipastikan
Ada beberapa faktor utama mengapa pemerintah menunda keputusan kenaikan gaji ASN 2025:
- Kondisi Fiskal Negara
Anggaran negara sedang fokus pada pemulihan ekonomi pasca pandemi, pembangunan infrastruktur, serta subsidi energi. - Kenaikan Tahun Lalu
Karena baru saja mengalami kenaikan pada 2024, pemerintah perlu jeda waktu agar tidak membebani APBN secara berlebihan. - Jumlah ASN yang Besar
Dengan jumlah 4,7 juta ASN, setiap persentase kenaikan gaji berimplikasi besar terhadap belanja negara. - Kebijakan Pensiunan
Kenaikan gaji ASN biasanya diikuti dengan kenaikan tunjangan pensiunan, sehingga beban fiskal bertambah ganda.
Kebijakan gaji ASN selalu menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, kenaikan gaji dianggap perlu untuk meningkatkan daya beli masyarakat, menjaga kesejahteraan ASN, serta mendorong produktivitas kerja.
Namun di sisi lain, pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak mengorbankan pembangunan prioritas lain. Masyarakat pun menaruh perhatian besar karena kebijakan fiskal berdampak langsung pada harga kebutuhan pokok dan stabilitas ekonomi nasional.
Apa yang Perlu Dipahami ASN?
Bagi ASN, informasi mengenai gaji bukan hanya sekadar angka nominal, tetapi juga terkait dengan:
- Hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas negara.
- Kepastian kesejahteraan keluarga di tengah dinamika kebijakan pemerintah.
- Transparansi kebijakan agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.
Baca Juga: Viral Foto Masa Kecil Bertemu dengan Versi Dewasa di Masa Depan, Coba Tren Gemini AI Ini
Prospek Kebijakan di Masa Depan
Meski belum ada kepastian pada 2025, bukan berarti kenaikan gaji ASN tidak mungkin dilakukan. Pemerintah biasanya melakukan evaluasi tahunan berdasarkan:
- Kondisi ekonomi global dan nasional.
- Pendapatan negara dari pajak dan sumber daya alam.
- Prioritas pembangunan yang harus dibiayai.
Jika kondisi fiskal memungkinkan, kenaikan gaji ASN bisa menjadi salah satu instrumen stabilisasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan pentingnya pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah sekaligus membuka diskusi publik tentang kenaikan gaji ASN. Meski masih sebatas wacana, isu ini menjadi relevan karena menyangkut 4,7 juta ASN di Indonesia.
Keputusan pemerintah untuk menunda kepastian kenaikan gaji ASN 2025 mencerminkan kehati-hatian dalam menjaga stabilitas fiskal. Dengan demikian, ASN diharapkan tetap memahami dinamika kebijakan dan bersabar menunggu keputusan resmi di tahun-tahun mendatang.