PNS Wajib Tahu! Perpres Terbaru Atur Besaran Gaji Golongan I, II, III, dan IV

Selasa 23 Sep 2025, 13:56 WIB
Resmi! Ini Isi Perpres Terbaru dan Besaran Gaji PNS Golongan I–IV Tahun 2025 (Sumber: Pinterest/@Jessicajane)

Resmi! Ini Isi Perpres Terbaru dan Besaran Gaji PNS Golongan I–IV Tahun 2025 (Sumber: Pinterest/@Jessicajane)

POSKOTA.CO.ID - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 hadir sebagai regulasi penting yang menjadi landasan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dokumen ini berfungsi sebagai panduan arah pembangunan nasional, termasuk kebijakan di sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan aparatur negara.

Dalam salah satu poinnya, Perpres tersebut juga menyinggung mengenai isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup PNS, TNI, Polri, serta pejabat pemerintah.

Topik ini kemudian menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat, terutama karena gaji ASN memiliki dampak besar pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Baca Juga: Anggito Abimanyu Siapa? Ini Profil Ketua LPS yang Baru Pengganti Purbaya Yudha Sadewa

Polemik Kenaikan Gaji ASN 2025

Meskipun termuat dalam pembahasan, kenaikan gaji ASN pada 2025 belum bisa dipastikan realisasinya. Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa wacana tersebut masih harus melalui kajian matang.

“Cek ulang, kenaikan gaji ASN baru saja dilakukan tahun lalu. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan bagi pensiunan tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024,” jelas Qodari.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak bisa gegabah dalam menetapkan kebijakan kenaikan gaji karena situasi fiskal negara harus diperhitungkan.

Anggaran Belanja Negara dan Beban ASN

Jumlah ASN di Indonesia saat ini mencapai sekitar 4,7 juta orang. Dengan jumlah tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp178,2 triliun per tahun hanya untuk pembayaran gaji ASN.

Jika kebijakan kenaikan gaji kembali direalisasikan pada 2025, maka angka ini diprediksi akan melonjak signifikan. Hal tersebut tentu akan memengaruhi prioritas belanja negara di sektor lain seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Hingga saat ini, gaji PNS masih mengacu pada skema yang berlaku sejak kenaikan terakhir pada tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok PNS sesuai golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Berita Terkait


News Update