“Bahasa saya mungkin tegas, tapi dia tidak senang hati. Setelah rapat, dia langsung marah, noyor kepala saya dari belakang lalu ke depan. Mungkin karena argumentasinya terbantahkan,” tuturnya.
Madong mengaku tak melakukan perlawanan saat kejadian karena terkejut dengan sikap ARH. Ia menegaskan, meski ARH meminta maaf, laporan tetap dilanjutkan.
“Silakan kalau dia mau minta maaf, itu hak dia. Tapi proses hukum jalan terus, karena ini bicara soal marwah partai,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, membenarkan laporan tersebut.
“Benar kami menerima laporan polisi atas nama A terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan. Selanjutnya kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” singkatnya. (cr-3)