BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID – Perseteruan dua anggota DPRD Kota Bekasi makin panas. Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH), menyiapkan laporan terhadap rekannya, Ahmadi Madong, terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas.
Politisi PDI Perjuangan itu menuding Madong melakukan “rembesan berlebih” dalam perjalanan dinas ke luar kota.
“Saya akan bongkar soal Ahmadi alias Madong atas rembesan berlebih perjalanan dinas. Itu masuk tindak pidana,” tegas Arif kepada wartawan, Selasa, 23 September 2025.
Arif memastikan dirinya segera melayangkan laporan resmi ke Kejari Kota Bekasi.
Baca Juga: Pria Bertubuh Tambun Gondol AC Outdoor di Depok
“Yang bersangkutan selama perjalanan dinas ke luar kota ada rembesan yang cukup lumayan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ahmadi Madong, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, lebih dulu melaporkan Arif ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan. Laporan dibuat Senin, 22 September 2025 malam.
Madong mengaku dianiaya usai rapat pembahasan RAPBD 2026 di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur.
“Saya melaporkan saudara Arif Rahman Hakim, karena saya ditoyor kepalanya. Kemarin saya sudah melaporkan secara resmi. Artinya, karena kita ini negara hukum,” kata Madong.
Menurut Madong, keributan dipicu perbedaan pandangan soal nilai APBD. ARH disebut mengusulkan Rp6,1 triliun, sementara dirinya menilai anggaran bisa mencapai Rp7,2 triliun.
Baca Juga: Tips Mudah Hilangkan Objek Foto yang Menggangu Pakai Gemini AI
“Bahasa saya mungkin tegas, tapi dia tidak senang hati. Setelah rapat, dia langsung marah, noyor kepala saya dari belakang lalu ke depan. Mungkin karena argumentasinya terbantahkan,” tuturnya.
Madong mengaku tak melakukan perlawanan saat kejadian karena terkejut dengan sikap ARH. Ia menegaskan, meski ARH meminta maaf, laporan tetap dilanjutkan.
“Silakan kalau dia mau minta maaf, itu hak dia. Tapi proses hukum jalan terus, karena ini bicara soal marwah partai,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, membenarkan laporan tersebut.
“Benar kami menerima laporan polisi atas nama A terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan. Selanjutnya kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” singkatnya. (cr-3)