Sebelumnya, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita tanah warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor atas agunan yang tidak dibayarkan oleh seorang bernama Le Dermawan Chint Kiat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menyebut pihaknya belum mempelajari secara rinci kasus tersebut.
Ia menjelaskan, Desa Sukawangi merupakan desa hasil pemekaran dari Desa Sukaharja.
“Sukaharja lahir tahun 1930 dan Sukawangi pemekaran dari Sukaharja tahun 1980,” singkat Hadijana.
Kebingungan makin bertambah saat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menyebut Desa Sukawangi yang disita BLBI. (cr-6)