Aniaya Temannya hingga Tewas, Santri di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Senin 22 Sep 2025, 14:23 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Santri berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terancam hukuman 15 tahun penjara atas penganiayaan temannya hingga tewas di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Senin, 22 September 2025.

Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Saat ini, ia sudah ditahan polisi.

"Untuk anak yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sudah kami amankan dan sudah kami lakukan penahahanan," ujarnya.

Baca Juga: 285 Warga Bogor Pilih Tinggal di Pengungsian Khawatir Gempa Susulan

ABH melempar bongkahan batu kepada korban yang sedang tertidur di kamar, Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Selain itu, kepala korban dipukul besi.

Teguh menjelaskan, korban disebut melakukan perundungan kepada ABH, sehingga ada motif dendam.

“Korban awalnya sebagai pelaku bullying terhadap pelaku,” ucap dia. (CR-6)


Berita Terkait


News Update