Cara Mencairkan Dana PIP 2025 di Kantor Pos, Cek Syarat dan Besaran Nominalnya

Selasa 23 Sep 2025, 16:35 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PIP. (Sumber: Kemendikdasmen)

Ilustrasi penyaluran bansos PIP. (Sumber: Kemendikdasmen)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial pendidikan dari pemerintah untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membeli seragam, buku, perlengkapan sekolah, hingga kebutuhan belajar lainnya.

Selain melalui bank penyalur seperti BRI dan BNI, kini pencairan dana PIP juga bisa dilakukan lewat Kantor Pos.

Cara ini sangat membantu siswa yang belum memiliki rekening bank atau tinggal di daerah yang jauh dari layanan perbankan.

Baca Juga: Berapa Nominal Bantuan PIP September 2025 yang Cair? Cek Jumlahnya untuk Anak SD-SMK

Besaran Dana PIP 2025

Nominal bantuan PIP berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan:

  • SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun
  • SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000 per tahun

Jika dana tahun sebelumnya belum diambil, pencairan bisa dirapel hingga mencapai Rp1,8 juta.

Syarat Mencairkan Dana PIP di Kantor Pos

Sebelum datang ke Kantor Pos, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan:

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP SD Bulan September 2025, Lihat Nama Kamu di Sini

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP orang tua atau wali
  • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  • Surat keterangan aktif sekolah atau kartu pelajar
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Cara Ambil Dana PIP di Kantor Pos 2025

Berikut langkah-langkah mudah untuk mencairkan bantuan PIP:

  • Datang ke Kantor Pos terdekat sesuai domisili dengan membawa semua dokumen persyaratan.
  • Ambil nomor antrean di loket layanan bansos.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mencairkan dana PIP 2025.
  • Serahkan dokumen untuk verifikasi data.
  • Jika data valid, dana PIP akan dicairkan secara tunai.
  • Simpan bukti pencairan sebagai arsip penting.

Agar proses pencairan berjalan tanpa kendala, perhatikan hal-hal berikut:


Berita Terkait


News Update