POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta kembali melanjutkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan warga lanjut usia (lansia) melalui penyaluran bantuan sosial, bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk periode September 2025.
Bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per bulan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi lansia yang kurang mampu di Ibu Kota.
Menurut keterangan resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta, pencairan dana untuk bulan September telah dimulai secara bertahap sejak 25 Agustus 2025 dan ditargetkan akan tersalurkan sepenuhnya paling lambat pada 25 September 2025.
Dana sebesar total Rp 3.600.000 per tahun per penerima ini disalurkan langsung ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Bantuan KLJ September 2025 tidak bersifat umum, melainkan ditargetkan untuk lansia yang memenuhi kriteria tertentu. Syarat utamanya meliputi:
- Berdomisili tetap di DKI Jakarta dengan dibuktikan e-KTP DKI.
- Termasuk dalam kategori warga kurang mampu.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lainnya.
Cara Cek Status Penerima KLJ September 2025
Sebelum melakukan pencairan, calon penerima harus memastikan terlebih dahulu namanya terdaftar sebagai penerima aktif. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:
Melalui Website SILADU:
- Akses situs resmi SILADU di https://siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari e-KTP lansia yang bersangkutan pada kolom yang disediakan.
- Klik tombol "Cek NIK", dan informasi status kepesertaan KLJ akan langsung ditampilkan.
Menggunakan Aplikasi JAKI:
- Buka aplikasi Jakarta Kini (JAKI) di smartphone.
- Login ke akun Anda dan pilih menu "Bantuan Sosial".
- Masukkan NIK lansia untuk mengecek kelayakan dan status penerimaan.
Datang Langsung ke Kelurahan:
- Bagi lansia atau keluarga yang lebih nyaman dengan pendekatan langsung, pengecekan dapat dilakukan di kantor kelurahan sesuai domisili KTP.
- Bawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), lalu mintalah bantuan petugas untuk mengecek data di sistem.
Tata Cara Pencairan Dana di Bank DKI
Bagi yang sudah terkonfirmasi sebagai penerima aktif, berikut langkah-langkah untuk mencairkan dana:
- Pastikan status Anda "Aktif" dengan melakukan pengecekan melalui salah satu metode di atas.
- Kunjungi kantor cabang Bank DKI terdekat.
- Bawa dokumen asli, yaitu KTP dan Kartu KLJ (atau bukti penerima manfaat lainnya).
- Ambil nomor antrian di loket khusus layanan bantuan sosial.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.
- Setelah verifikasi berhasil, dana sebesar Rp 300.000 akan dapat ditarik tunai atau secara non-tunai.
Bagi penerima yang belum terbiasa dengan transaksi perbankan, disarankan untuk didampingi oleh keluarga atau kerabat saat proses pencairan.
Baca Juga: Tanda Dana Bansos PKH Sudah Bisa Dicairkan September 2025, Cek Pakai Data KTP
Pentingnya Pencairan Tepat Waktu
Dinas Sosial DKI Jakarta mengimbau para penerima yang dana bantuannya sudah masuk untuk segera melakukan pencairan. Tindakan ini penting agar dana dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan lansia kurang mampu di Jakarta.
Untuk pertanyaan atau klarifikasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial DKI Jakarta atau mengunjungi channel informasi resmi melalui aplikasi JAKI.