Bagi yang sudah terkonfirmasi sebagai penerima aktif, berikut langkah-langkah untuk mencairkan dana:
- Pastikan status Anda "Aktif" dengan melakukan pengecekan melalui salah satu metode di atas.
- Kunjungi kantor cabang Bank DKI terdekat.
- Bawa dokumen asli, yaitu KTP dan Kartu KLJ (atau bukti penerima manfaat lainnya).
- Ambil nomor antrian di loket khusus layanan bantuan sosial.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.
- Setelah verifikasi berhasil, dana sebesar Rp 300.000 akan dapat ditarik tunai atau secara non-tunai.
Bagi penerima yang belum terbiasa dengan transaksi perbankan, disarankan untuk didampingi oleh keluarga atau kerabat saat proses pencairan.
Baca Juga: Tanda Dana Bansos PKH Sudah Bisa Dicairkan September 2025, Cek Pakai Data KTP
Pentingnya Pencairan Tepat Waktu
Dinas Sosial DKI Jakarta mengimbau para penerima yang dana bantuannya sudah masuk untuk segera melakukan pencairan. Tindakan ini penting agar dana dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan lansia kurang mampu di Jakarta.
Untuk pertanyaan atau klarifikasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial DKI Jakarta atau mengunjungi channel informasi resmi melalui aplikasi JAKI.