POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial secara resmi memulai penyaluran tahap pertama bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
Dana bantuan sosial senilai triliunan rupiah tersebut telah dialirkan ke rekening bank masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pencairan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan dasar di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Menteri Sosial dalam rilis resminya menegaskan, “Penyaluran PKH 2025 kami percepat agar dapat segera meringankan beban KPM. Kami mengingatkan agar dana ini dimanfaatkan secara optimal untuk pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan gizi keluarga, khususnya bagi ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.”
Baca Juga: Ratusan Rekening Bansos Kena Blokir, Cek Cara Mengatasinya agar Aktif Kembali
Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2025
KPM tidak perlu menunggu lama atau datang ke kantor desa untuk mengetahui status pencairan. Pemerintah bersama bank penyalur mitra (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) menyediakan beberapa opsi pengecekan yang mudah dan dapat diakses:
- Melalui ATM: Kunjungi ATM bank penyalur, masukkan kartu ATM dan PIN, lalu pilih menu ‘Cek Saldo’.
- Mobile Banking: Untuk kemudahan yang lebih maksimal, KPM dapat mengunduh aplikasi mobile banking dari bank terkait dan mengecek saldo kapan saja dan di mana saja.
Agen Bank atau Kantor Cabang: Bagi KPM yang kurang familiar dengan teknologi, pengecekan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang bank atau agen lembaga keuangan mitra di daerah terdekat.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 2025 dan Jadwal Cair Dana
Besaran Bantuan yang Disesuaikan dengan Kategori
Tidak seperti bantuan tunai dengan nilai flat, PKH 2025 memiliki komponen besaran yang berbeda, disesuaikan dengan komposisi dan kategori anggota keluarga dalam satu KPM. Skema ini dirancang agar bantuan lebih tepat sasaran.
Rincian komponen bantuannya adalah:
- Ibu hamil/anak usia dini: Rp 3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp 900.000/tahun
- Anak SMP: Rp 1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp 2.000.000/tahun
- Disabilitas berat: Rp 2.400.000/tahun
- Lansia (70+): Rp 2.400.000/tahun
Sebagai contoh, sebuah keluarga dengan satu ibu hamil, satu anak SD, dan satu lansia akan menerima total bantuan yang berbeda dengan keluarga yang hanya memiliki dua anak SMP.