POSKOTA.CO.ID - Perjalanan menuju status Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 ternyata tidak semulus yang dibayangkan.
Di tengah euforia memasuki tahap akhir, para calon peserta justru dihantui oleh dua kabar buruk yang berpotensi menggagalkan perjuangan mereka secara tiba-tiba.
Kebijakan yang menutup pintu bagi tenaga honorer non-database dan tenggat waktu pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) yang sangat ketat, tanpa kepastian perpanjangan, menciptakan gelombang kecemasan dan kepanikan.
Ribuan calon pegawai yang telah bersusah payah menyiapkan dokumen kini harus berjuang melawan waktu dan aturan yang berubah, dalam sebuah "race against time" yang penuh ketidakpastian.
Baca Juga: Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Tiba, Apakah Akan Ada Perpanjangan Waktu?
Pintu Tertutup bagi Tenaga Non-Database
Kabar pertama yang menjadi pukulan telak bagi sebagian honorer adalah keputusan resmi bahwa tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah gagal dalam seleksi CPNS tidak lagi dapat diusulkan untuk formasi PPPK Paruh Waktu.
Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyampaikan informasi ini, sambil menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Kebijakan ini menuai kekecewaan mendalam. Banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun merasa perjuangan mereka terhenti di garis finish. Meski di sisi lain, langkah ini dinilai memperkuat asas transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi ASN.
DRH Ditutup 22 September, Harapan Perpanjangan Waktu
Kabar kedua yang tak kalah mencemaskan adalah batas akhir pengisian DRH yang jatuh pada 22 September 2025. Berdasarkan Surat Resmi BKN Nomor 13834, usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hanya dapat dilakukan hingga 25 September 2025.
Masalahnya, hingga hari-hari menjelang deadline, masih banyak calon peserta yang menghadapi kendala. Mulai dari fitur pengisian DRH di akun SSCASN yang belum aktif, hingga lambatnya pengumuman resmi dari beberapa Pemda.
Kondisi ini memicu kepanikan, terutama karena para calon telah bersusah payah menyiapkan dokumen pendukung seperti SKCK dan surat kesehatan.