Bahkan, dia dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan adanya setoran uang dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 dengan nominal antara Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Tak berhenti di situ, Zamroni juga dikaitkan dengan dugaan gratifikasi terkait mutasi jabatan eselon III di Kemenag NTB.
Setiap mutasi disebut-sebut melibatkan setoran fantastis, yakni Rp500 juta hingga Rp700 juta per jabatan.