Satu Akun, Satu Identitas: MPR RI Dukung Penguatan Etika Digital dengan Kebijakan Akun Media Sosial Terverifikasi

Senin 22 Sep 2025, 20:30 WIB
Ilustrasi - Kebijakan satu akun medsos diusulkan untuk tingkatkan tanggung jawab pengguna dan tekan akun anonim. Dijelaskan juga keuntungan sistem terintegrasi ala Swiss. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi - Kebijakan satu akun medsos diusulkan untuk tingkatkan tanggung jawab pengguna dan tekan akun anonim. Dijelaskan juga keuntungan sistem terintegrasi ala Swiss. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Wacana penerapan kebijakan satu orang satu akun media sosial kembali mendapatkan dukungan signifikan dari kalangan legislatif.

Kebijakan yang digadang-gadang mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, beretika, dan beradab ini dianggap sebagai solusi atas maraknya penyalahgunaan platform digital.

Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar Supratman, menegaskan bahwa media sosial telah berevolusi menjadi ruang publik yang sangat berpengaruh.

Tanpa regulasi yang jelas, ruang ini rentan menjadi sarana penyebaran hoaks, fitnah, ujaran kebencian, hingga praktik penipuan daring.

Baca Juga: Kapolri Libatkan 52 Pati dalam Tim Reformasi Polri

“Salah satu penyebabnya adalah penggunaan akun ganda atau anonim tanpa identitas yang jelas,” ujar Akbar di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 19 September 2025.

Lebih lanjut, Akbar menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan instrumen untuk membangun budaya digital yang bertanggung jawab.

Ia meyakini kebijakan ini dapat mendorong nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan gotong royong dalam setiap interaksi daring.

Namun, ia juga mengingatkan agar implementasinya tidak mematikan nilai-nilai demokrasi. “Yang tidak kalah penting, kebebasan berbicara dan berpendapat tetap harus dijamin,” tegasnya.

Akbar mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), untuk segera merumuskan metode penerapan yang paling tepat dan kontekstual dengan kondisi Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini harus dirancang secara komprehensif dan hati-hati agar efektif menekan penyalahgunaan tanpa mengabaikan hak-hak privasi dan kebebasan berekspresi warga negara.


Berita Terkait


News Update