DPR Dukung Polri Batasi Penggunaan Sirene Pejabat

Senin 22 Sep 2025, 07:23 WIB
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rano Alfath, menyambut baik kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat. (Sumber: Istimewa)

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rano Alfath, menyambut baik kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat. (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Fakta Baru, Bocah yang Dibuang di Kebayoran Lama Ternyata Punya Tiga Saudara

“Saat sore, malam, atau ketika azan terdengar, sirene tidak boleh digunakan,” ucap Agus.

Agus menegaskan, penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat yang membutuhkan prioritas tinggi.

Saat ini, kebijakan tersebut masih bersifat imbauan, sambil menunggu penyusunan aturan yang lebih formal. Kebijakan ini menjadi bagian dari program Polantas Menyapa, sebuah inisiatif yang menekankan pendekatan humanis dan responsif.


Berita Terkait


News Update