POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, yang akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian perencanaan kerja dan mendukung keseimbangan kehidupan kerja serta keluarga masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Mau Foto Studio Keren Tanpa Biaya Mahal? Coba 3 Prompt Gemini AI Ini untuk Hasil Lebih Estetik
Latar Belakang Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Pada 19 September 2025, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, menetapkan kalender resmi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam:
- SKB Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025
- SKB Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025
- SKB Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025
Penerbitan SKB tiga menteri ini bertujuan untuk:
- Menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, lembaga, dan perusahaan swasta.
- Menjamin sinkronisasi kalender kerja dengan kalender libur keagamaan dan nasional.
- Memberikan kepastian hukum bagi penyesuaian cuti tahunan pekerja.
Prinsip Pengaturan Hari Libur dan Cuti Bersama
Dalam SKB disebutkan beberapa prinsip penting:
- Bagi aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagi perusahaan swasta, pengaturan cuti bersama ditetapkan oleh pimpinan masing-masing dengan tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan.
- Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Lembaga atau perusahaan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat (misalnya rumah sakit, transportasi, energi, dan keamanan) tetap dapat melakukan penyesuaian jadwal kerja.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026
Berikut daftar 17 hari libur nasional 2026 sesuai SKB:
- 1 Januari (Kamis) – Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari (Jumat) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret (Kamis) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret (Sabtu-Minggu) – Idul Fitri 1447 H
- 3 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
- 5 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei (Rabu) – Idul Adha 1447 H
- 31 Mei (Minggu) – Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni (Senin) – Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni (Selasa) – Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus (Senin) – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus (Selasa) – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Jumat) – Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama Tahun 2026
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama 2026 sebagai berikut:
- 16 Februari (Senin) – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 18 Maret (Rabu) – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
- 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
- 15 Mei (Jumat) – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis) – Cuti Bersama Idul Adha 1447 H
- 24 Desember (Kamis) – Cuti Bersama Natal
Dengan demikian, total ada 25 hari libur pada tahun 2026 yang mencakup libur nasional dan cuti bersama.