JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan larangan penggunaan sirine dan lampu strobo saat azan berkumandang. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu, terutama ketika sedang menjalankan ibadah.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa pihaknya telah mengevaluasi aturan terkait penggunaan sirine dalam kegiatan patroli dan pengawalan. Sebelumnya, Korlantas juga membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo.
“Justru kami tambahkan lagi, pada saat azan Maghrib, saat berkumandang, mungkin juga Zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu,” ujar Agus, dikutip Senin, 22 September 2025.
Baca Juga: Fakta Baru, Bocah yang Dibuang di Kebayoran Lama Ternyata Punya Tiga Saudara
Menurutnya, Agus, kebijakan ini bukan hanya sekadar pengaturan teknis, melainkan bentuk penghormatan terhadap waktu ibadah dan bentuk nyata komitmen Korlantas dalam mendengarkan aspirasi masyarakat. Ia menegaskan, sirine dan strobo hanya boleh digunakan dalam kondisi yang benar-benar mendesak, seperti pengawalan medis darurat atau kegiatan kenegaraan.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” beber Agus.
Saat ini, kata Agus, aturan penggunaannya sedang disusun ulang untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum di lapangan. Pihaknya juga sedang menyiapkan regulasi yang lebih ketat dan rinci terkait penggunaan sirine dan rotator, termasuk sanksi bagi pelanggar.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ucap Agus.