Fakta Baru, Bocah yang Dibuang di Kebayoran Lama Ternyata Punya Tiga Saudara

Senin 22 Sep 2025, 07:12 WIB
Petugas keamanan Pasar Kebayoran Lama saat mengevakuasi anak perempuan yang ditelantarkan orang tua di lorong pasar.

Petugas keamanan Pasar Kebayoran Lama saat mengevakuasi anak perempuan yang ditelantarkan orang tua di lorong pasar.

KEBAYORAN LAMA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap fakta dalam dalam kasus penelantaran dan dugaan kekerasan terhadap anak berinisial MK, 7 tahun, yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bukan hanya memiliki saudara kembar tapi juga empat bersaudara.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum mengatakan saudara kembarnya berinsial ASK juga menjadi korban kekerasan. Namun, kondisi ASK tidak separah MK saat ditemukan. 

"Dari pernikahan ayah kandung S dengan SNK, ada empat anak. Dua di antaranya sekarang ikut bersama nenek,” ujar Ganis, dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 22 September 2025.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal dan Lokasi Rekayasa Lalu Lintas 22 September 2025

Menurut Ganis, dengan ditemukannya keluarga kandung, korban MK dan juga ASK sudah mulai terhubung kembali dengan lingkungan keluarganya. Bahkan, ayah kandung berinsial S itu juga telah bertemu langsung dengan ASK dan berkomunikasi dengan MK.

Fakta lain yang ditemukan penyidik, kata Ganis, korban MK yang dibawa pelaku berinisial EF alias YA, 40 tahun, yang dikenal MK sebagai “Ayah Juna” ke Pasar Kebayoran Lama itu sengaja dibuang bukan tersesat.

Korban dibawa dari Surabaya, Jawa Timur, menggunakan kereta api, lalu dibuang begitu saja di Pasar Kebayoran Lama, pada bulan Juni 2025.

Baca Juga: Catatan Tak Terkalahkan Persija Jakarta Patah oleh PSM Makassar, Skor Akhir 2-0

“Mereka memang sengaja membawa MK ke Jakarta dengan tujuan dibuang. Jadi bukan kebetulan anak itu ditemukan di pasar,” kata Ganis.

Tersangka EF merupakan pasangan sesama jenis ibu kandung korban berinisial SNK. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh aparat penegak hukum atas dugaan kekerasan dan penelantaran anak tersebut.

Baik EF maupun SNK dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.


Berita Terkait


News Update