POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan strategis Jakarta pada hari ini, Senin, 22 September 2025.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Ibu Kota, sekaligus memastikan mobilitas warga tetap lancar selama jam-jam sibuk.
Penerapan rekayasa lalu lintas ganjil genap Jakarta pekan ini sendiri berlaku mulai hari Senin hingga Jumat, 22–26 September 2025.
Namun penting dicatat, pembatasan ganjil genap tidak berlaku selama 24 jam penuh.
Pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk menggunakan mobilnya di waktu-waktu tertentu.
Lantas, jam berapa penerapan ganjil genap di Jakarta hari ini? Simak jadwal dan lokasinya berikut ini.
Baca Juga: HUT RI ke-80: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 18 Agustus 2025
Jam Berapa Ganjil Genap Jakarta Hari Ini?
Pada pagi hari, sistem ganjil genap diterapkan pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sedangkan, pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa batasan.
Warga yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang, dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.