Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirene

Sabtu 20 Sep 2025, 13:33 WIB
Fenomena “STOP TOT TOT… WUK WUK” jadi simbol perlawanan masyarakat terhadap penggunaan strobo dan sirine yang arogan di jalan. (Sumber: Unplash)

Fenomena “STOP TOT TOT… WUK WUK” jadi simbol perlawanan masyarakat terhadap penggunaan strobo dan sirine yang arogan di jalan. (Sumber: Unplash)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa penggunaan lampu strobo dan sirene di jalan saat ini untuk sementara waktu dihentikan.

Keputusan ini diambil karena penggunaan alat tersebut sedang dalam tahap evaluasi menyeluruh.

"Untuk sementara dibekukan sambil proses evaluasi berjalan," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Sabtu, 20 September 2025.

Namun, Agus menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap berlangsung seperti biasa. Hanya saja, penggunaan sirene dan strobo kini dibatasi dan hanya diperbolehkan dalam situasi yang benar-benar mendesak.

Baca Juga: Pramono Anung Perpanjang Rekayasa Lalin TB Simatupang hingga Oktober

Kata dia, yang dibekukan adalah bunyi atau suara dari sirene dan rotator, bukan aktivitas pengawalan secara keseluruhan.

"Pengawalan tetap ada, namun penggunaan sirene atau strobo bukan lagi prioritas. Sirene hanya digunakan dalam kondisi tertentu yang memang membutuhkan," kata Agus.

Selanjutnya, Agus juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyalakan strobo atau sirene, terutama jika tidak dalam keadaan darurat.

Namun hal itu sekedar imbauan kepada seluruh pihak agar bijak dalam menggunakan alat tersebut. Dia berharap agar sirine digunakan hanya dalam keadaan yang diperlukan atau darurat.

Baca Juga: Tega! Suami di Cakung Bakar Istri dan Hajar Mertua hingga Pingsan

“Korlantas menyarankan agar penggunaan sirene dan strobo dibatasi. Bila tidak dalam situasi prioritas, sebaiknya tidak digunakan,” kata Agus.


Berita Terkait


News Update