Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Cek Aturan dan Besaran Nominalnya

Sabtu 20 Sep 2025, 15:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan soal berapa gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 2025 kini banyak dicari masyarakat, terutama tenaga honorer. Hal ini wajar, karena pemerintah resmi meluncurkan kebijakan baru melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk PPPK, namun dengan jam kerja terbatas.

Berbeda dengan PPPK yang bekerja penuh waktu, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.

Penyesuaian jam kerja ini dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.

Baca Juga: Resmi! Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah, Rata-Rata Rp2 Juta per Bulan

Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer, terutama mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK tetapi belum mendapatkan formasi.

Beberapa jabatan yang dapat diisi melalui skema ini antara lain:

Syarat dan Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu

Tidak semua orang bisa mendaftar. PPPK paruh waktu 2025 hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah tercatat di database BKN.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status ke Penuh Waktu, Ini Syarat dan Kisaran Gajinya

Proses pengusulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Kriteria pelamar PPPK paruh waktu yaitu:

Pegawai akan dikontrak selama satu tahun dan bisa diperpanjang. Nantinya, jika memenuhi syarat, mereka berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Perpanjangan Waktu Pengisian DRH dan Persiapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025

Lalu, berapa sebenarnya gaji PPPK paruh waktu 2025?

Menurut KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji ditentukan berdasarkan:

Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 tidak ditentukan oleh ijazah, melainkan mengikuti standar tersebut.

Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Siapkan KK hingga KTP!

Sebagai acuan, merujuk pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji PPPK paruh waktu adalah Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan.

Nominal ini bisa berbeda-beda tergantung instansi dan daerah.

Jika nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sesuai golongan, antara lain:

Baca Juga: BKN Perpanjang Masa Administrasi PPPK Paruh Waktu hingga 22 September, Beri Kemudahan SKCK

Selain itu, PPPK penuh waktu berhak mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan khusus.

Untuk skema paruh waktu, rincian tunjangan masih menunggu kebijakan instansi masing-masing.

Meskipun jam kerja lebih sedikit, status mereka tetap sebagai ASN dengan hak dasar yang dilindungi.

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam menata tenaga honorer sekaligus memberikan peluang bagi mereka yang sebelumnya belum mendapatkan formasi.

Tags:
Gaji PPPK Paruh Waktuberapa gaji PPPK paruh waktuPPPK PPPK paruh waktu lulusan S1tenaga honorer

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor