Besaran dana KJP Plus 2025 bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
- SD/MI Sederajat: Rp 500.000 per bulan
- SMP/MTs Sederajat: Rp 700.000 per bulan
- SMA/SMK/MA Sederajat: Rp 1.000.000 per bulan
Dana ditransfer per semester secara langsung ke rekening siswa dan hanya dapat digunakan untuk keperluan pendidikan yang sah.
Penerima dapat memantau status pencairan melalui portal Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan akun terdaftar.
Langkah untuk Siswa yang Belum Terdaftar
Bagi siswa yang belum menerima bantuan, orang tua atau wali dapat mengambil langkah berikut:
- Memastikan data siswa yang dimasukkan pihak sekolah sudah benar dan lengkap.
- Memverifikasi keaktifan NIK dan NISN sesuai dokumen kependudukan.
- Mengajukan permohonan ulang melalui sekolah atau jalur reguler Dinas Pendidikan DKI Jakarta jika terjadi perubahan status ekonomi atau ketidaksesuaian data.
- Berkoordinasi dengan pihak sekolah serta RT/RW setempat untuk memperbarui data secara akurat.
Baca Juga: KJMU Tahap 2 2025 Dibuka, Begini Cara Buat Akun Baru
Dampak dan Harapan Pemprov DKI Jakarta
Keberlanjutan program KJP Plus Tahap 2 mencerminkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menekan angka putus sekolah dan memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan belajar yang setara.
Bantuan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan di Ibu Kota.
Dengan penyaluran tahap kedua ini, diharapkan lebih banyak pelajar yang terbantu dan dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan biaya.