CIBINONG, POSKOTA.CO.ID – Kasus hilangnya siswi SMP asal Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang ditemukan di Gunung Batu, Bogor Timur, berujung restorative justice.
Seorang pria berinisial I, tukang parkir, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menculik korban berusia 14 tahun.
Kuasa hukum I, Rianto Simanjuntak, membeberkan fakta berbeda. Menurutnya, pelaku tidak berkenalan dengan korban lewat media sosial, melainkan bertemu langsung di Alun-Alun Kota Bogor.
Rianto menilai kliennya seharusnya tidak dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga: Pedagang Sayur Keluhkan Pasar Blok G Tanah Abang Kian Sepi
“Kasus yang menjerat I seharusnya pasal 332 KUHP tentang pidana membawa kabur wanita di bawah umur,” ujarnya, Jumat, 19 September 2025.
Ia juga menyebut ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban. “Polsek Rancabungur sangat memaksakan perkara ini karena bukan kewenangannya (locus delicti),” kata Rianto.
Menurutnya, pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan laporan awal.
“Laporannya pasal 332. Sementara statement Kapolsek Rancabungur menyebut korban dijual ke om-om dan dijadikan PSK, sehingga jadi kasus TPPO. Ini tidak sesuai dengan laporan maupun BAP terlapor,” tegasnya.
Rianto menuding ada paksaan menaikkan status perkara. “Kasus ini terkesan dipaksakan. Dari pihak polres sebenarnya sudah menolak perkara ini,” ucapnya.
Ia meminta evaluasi terhadap Kapolsek Rancabungur.