LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak mencatatkan 22.000 warga belum memiliki e-KTP.
Berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Lebak, dari 22 ribu warga yang belum mempunyai e-KTP, mayoritas pemula berusia 17 tahun kelahiran 2007-2008.
"Jumlah secara keseluruhan warga di Lebak yang belum punya E-KTP 22 ribu orang wajib E-KTP," kata Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah, Jumat, 19 September 2025.
Jumlah penduduk di Kabupaten Lebak sebanyak 1.551.000 orang. Namun, yang sudah diwajibkan memiliki tanda pengenal sebanyak 1.109.102 orang.
Baca Juga: Rumah Huntap Korban Banjir Lebakgedong Dibangun Model RIKSA
"Nah itu termasuk yang pemula juga. Jadi tinggal 22.000 orang lagu dari jumlah penduduk yang ada di Lebak," ucapnya.
Ahmad mengaku optimistis, target jumlah kepemilikan e-KTP bisa tercapai pada 2025.
"InsyaAllah target itu bisa tercapai, kami optimis," ujarnya.
Sementara itu, ia mengaku, pihaknya mengalami keterbatasan anggaran untuk menggelar pelayanan pembuatan e-KTP dengan jemput bola.
Baca Juga: Pembangunan Huntap Korban Banjir Lebakgedong Ditangani Menzikon
Kendati begitu, pihaknya tetap memberikan pelayanan jemput bola khusus lansia, ODGJ, dan disabilitas.