Kapan Bantuan PIP 2025 Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Besaran Nominal Dana per Jenjang

Kamis 18 Sep 2025, 19:50 WIB
Siswa SMA/SMK bisa dapat Rp1,8 juta! Ini jadwal pencairan PIP 2025, besaran dana per jenjang, dan langkah-langkah mengecek status penerima bantuan pendidikan. (Sumber: Istimewa)

Siswa SMA/SMK bisa dapat Rp1,8 juta! Ini jadwal pencairan PIP 2025, besaran dana per jenjang, dan langkah-langkah mengecek status penerima bantuan pendidikan. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025 mulai hari ini.

Bantuan sosial pendidikan ini ditujukan bagi jutaan pelajar dari keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia untuk meringankan beban biaya pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dalam keterangan resmi nya menyatakan bahwa bantuan PIP merupakan komitmen negara dalam memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah karena alasan finansial.

"PIP hadir sebagai jaring pengaman sosial untuk menjaga keberlangsungan pendidikan anak-anak kita. Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk mendukung aktivitas belajar mengajar secara penuh," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Siswa Penerima PIP Gel 1 September 2025, Cek Sekarang Namamu di Sini!

Jadwal Pencairan Bertahap

Penyaluran dana PIP 2025 dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses berjalan lancar. Tahap pertama yang dimulai 16 September 2025 diperuntukkan bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).

Adapun tahap kedua pencairan telah dijadwalkan pada 23 September 2025 mendatang. Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening siswa penerima manfaat (BSM) yang telah terdaftar dan diverifikasi.

Besaran Bantuan Menyesuaikan Jenjang

Besaran bantuan PIP 2025 bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kelas siswa. Berikut adalah rincian lengkapnya:

  1. SD/MI/Sederajat: Siswa kelas 1 hingga 5 menerima Rp450.000 per tahun, sedangkan siswa kelas 6 mendapat Rp225.000.
  2. SMP/MTs/Sederajat: Siswa kelas 7 dan 8 menerima Rp750.000 per tahun, sementara kelas 9 sebesar Rp375.000.
  3. SMA/SMK/MA/Sederajat: Siswa kelas 10 dan 11 mendapatkan manfaat tertinggi, yakni Rp1.800.000 per tahun. Untuk siswa kelas 12, bantuan yang diberikan sebesar Rp900.000.

Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2025

Bagi orang tua dan siswa yang ingin memastikan status penerima, dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal resmi Kemendikbudristek. Berikut panduan singkatnya:

  • Akses laman https://pip.kemendikdasmen.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  • Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

Jika nama muncul sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah mengonfirmasi kepada pihak sekolah untuk proses administrasi lebih lanjut. Pencairan biasanya dapat dilakukan setelah sekolah menerima Surat Keputusan (SK) dari dinas pendidikan daerah.

Imbauan untuk Orang Tua

Pemerintah mengingatkan agar dana PIP digunakan secara tepat guna untuk keperluan pendidikan, seperti pembelian seragam, buku tulis, alat praktikum, biaya transportasi ke sekolah, dan kebutuhan penunjang belajar lainnya.

Pengawasan bersama dari pihak sekolah dan komite diharapkan dapat memastikan manfaat program ini tepat sasaran.

Dengan disalurkannya PIP 2025, diharapkan dapat memotivasi semangat belajar siswa dan meringankan beban ekonomi keluarga, khususnya di tengah tantangan global yang masih ada.

Segera lakukan pengecekan dan manfaatkan dana bantuan sebelum batas waktu pencairan berakhir.


Berita Terkait


News Update