DPR Terima Audiensi Perwakilan Ojol, Ini yang Dibahas

Rabu 17 Sep 2025, 18:53 WIB
Unjuk rasa driver ojol di depan Gedung DPR RI, Rabu, 17 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Unjuk rasa driver ojol di depan Gedung DPR RI, Rabu, 17 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

TANAH ABANG, POSKOTA.CO.ID - Massa driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia diterima anggota DPR RI pada Rabu, 17 September 2025.

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyebut ada 10 orang perwakilan ojol yang diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa serta anggota DPR Cucun dan pimpinan komisi-komisi.

"Hasil pertemuan dari perwakilan Aksi 179 September 2025 ini kami dari para peserta aksi ada 10 perwakilan yang masuk termasuk dari kurir online di sini ada asimilasi selain dari Garda Indonesia juga dan dari komunitas-komunitas maupun aliansi-aliansi yang bergabung pada hari ini,” kata Igun kepada wartawan, Rabu sore, 17 September 2025.

Poin pertama yang langsung diakomodir DPR adalah soal Rancangan Undang-Undang Transportasi Online.

Baca Juga: Perwakilan Massa Ojol Diizinkan Masuk Gedung DPR

Igun menyampaikan, DPR RI melalui Komisi V menyetujui agar rancangan itu, dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025-2026.

Sambil menunggu, kata Igun, Presiden RI Prabowo Subianto akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum sementara.

“Sehingga mengenai perlindungan ataupun kepastian hukum bagi ojek online ini memiliki kekuatan setara undang-undang dengan adanya perpres yang akan disampaikan oleh Presiden langsung," jelas Igun.

Tuntutan kedua, yakni soal bagi hasil yang ternyata juga diindahkan oleh anggota DPR RI.

Igun menyebut telah ada kesepakatan terkait pembagian keuntungan yakni 90 persen untuk pengemudi online, dan 10 persen untuk perusahaan aplikator.

"Itu akan diatur dalam peraturan Presiden sehingga peraturan-peraturan yang ada di luar peraturan Presiden itu gugur. Jadi sudah ada kepastian, sudah ada bagi kami merupakan kemenangan bahwa perusahaan aplikasi mendapatkan bagi hasilnya 10 persen pengemudi online 90 persen," ucap dia.


Berita Terkait


News Update