Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini berujar, pemerintah sebetulnya tidak perlu membuat aturan tersebut. Satuan pendidikan sudah melarang keras merokok di lingkungan sekolah.
"Terus juga balik lagi kesadaran diri dari pribadi masing-masing. Kalau tempat itu dilarang merokok, ya jangan merokok. Kan memang sudah ada kawasannya," tuturnya.
Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan masih terus dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta.