Warga dan Pedagang Kompak Tolak Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

Selasa 16 Sep 2025, 18:07 WIB
Warga saat berbelanja di warung kelontong kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 16 September 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Warga saat berbelanja di warung kelontong kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 16 September 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

PALMERAH, POSKOTA.CO.ID - Pedagang warung kelontong di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, menolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Eka, 32 tahun, selaku pedagang menilai, aturan tersebut justru memberatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seperti warung kelontongnya itu.

Warung kelontong milik Eka berada hanya sekutar radius 100 meter dari satuan Pendidikan yakni SMP Negeri 16, Palmerah. Sementara itu, kebijakan KTR mengatur larangan penjualan rokok beradius 200 meter dari satuan pendidikan.

"Kalau saya enggak setuju lah, kalau kayak gitu sama aja mematikan saya sebagai pedagang UMKM," kata Eka saat ditemui, Selasa, 16 September 2025.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD dengan Pemkab Bogor Sepakati Raperda RTRW dan Penyelenggaraan Ponpes

Eka mengatakan, jika aturan tersebut berlaku, sama saja pemerintah secara tidak langsung, mematikan ekonomi pedagang kecil seperti dirinya.

Ia beranggapan, jika memang aturan tersebut diberlakukan, maka harus dilakukan pengkajian supaya tidak menggangu pedagang kecil.

"Ya misalnya kayak di mal-mal, ada tempat khusus rokok gitu. Kalau enggak boleh dagang ya sama aja matiin kita pedagang," ucapnya.

Penolakan juga datang dari masyarakat, seperti yang diutarakan Mahendra, 35 tahun, warga Jakarta Barat. Menurutnya, Raperda KTR yang mengatur soal jarak atau radius itu malah melanggar hak asasi manusia.

Baca Juga: Penjelasan Heru Terkait Empat Raperda pada Paripurna DPRD DKI

"Merokok itu kan hak semua orang, kecuali ada larangan enggak boleh merokok," ucap dia.

Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini berujar, pemerintah sebetulnya tidak perlu membuat aturan tersebut. Satuan pendidikan sudah melarang keras merokok di lingkungan sekolah.

"Terus juga balik lagi kesadaran diri dari pribadi masing-masing. Kalau tempat itu dilarang merokok, ya jangan merokok. Kan memang sudah ada kawasannya," tuturnya.

Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan masih terus dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta.


Berita Terkait


News Update