707.513 Siswa Dapat Bantuan, Ini Cara Cek KJP Plus Tahap 2 2025 Sudah Cair atau Belum via JakEdu

Selasa 16 Sep 2025, 18:30 WIB
Pencairan KJP Plus Tahap 2 untuk 707.513 siswa DKI Jakarta telah dimulai. Panduan lengkap cara cek penerima via link resmi Disdik DKI dan tabel besaran dana selengkapnya. (Sumber: Dok/KJP 2025)

Pencairan KJP Plus Tahap 2 untuk 707.513 siswa DKI Jakarta telah dimulai. Panduan lengkap cara cek penerima via link resmi Disdik DKI dan tabel besaran dana selengkapnya. (Sumber: Dok/KJP 2025)

POSKOTA.CO.ID - Dengan komitmen kuat untuk terus mendukung dunia pendidikan dan meringankan beban ekonomi keluarga, Pemprov DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Program andalan ini merupakan wujud nyata dari perhatian pemerintah dalam memastikan setiap anak di Ibu Kota mendapatkan haknya untuk mengenyam pendidikan yang layak, tanpa terkendala oleh masalah finansial.

Pengumuman resmi telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada tanggal 10 September 2025, yang menyatakan bahwa pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 telah dimulai.

Proses pencairan dana dilakukan secara bertahap dan menyeluruh ke seluruh wilayah administratif di Jakarta, guna memastikan distribusi yang tertib dan tepat sasaran.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Cair Sampai Kapan? Catat Jadwalnya Agar Tak Keliru

Kabar gembira ini tentunya disambut dengan penuh suka cita oleh ratusan ribu orang tua dan siswa penerima manfaat.

Pencairan dana bantuan pendidikan pada tengah tahun ajaran ini menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat semangat belajar siswa dan membantu orang tua dalam memenuhi berbagai kebutuhan sekolah anak-anak mereka.

Pencairan Bertahap, Sasaran 707.513 Siswa

Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total sebanyak 707.513 siswa dari berbagai jenjang pendidikan telah menerima manfaat dari program KJP Plus Tahap 2 ini.

Jumlah tersebut mencakup pelajar dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam siaran persnya menegaskan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses berjalan tertib, lancar, dan terhindar dari kesalahan teknis.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukannya, yaitu untuk menunjang kegiatan akademik dan kebutuhan pendidikan anak,” ujarnya.

Baca Juga: Pencairan Dana Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Segera Berakhir, Cek Status Penerima Sekarang

Rincian Manfaat per Jenjang Pendidikan

Setiap jenjang pendidikan menerima besaran dana yang berbeda, yang terbagi menjadi dua komponen utama: Dana Personal untuk kebutuhan individual siswa dan Dana Tambahan SPP khusus bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta.

  • SD/MI: Rp250.000 (dana personal) + Rp130.000 (tambahan SPP swasta).
  • SMP/MTs: Rp300.000 (dana personal) + Rp70.000 (tambahan SPP swasta).
  • SMA/MA: Rp420.000 (dana personal) + Rp290.000 (tambahan SPP swasta).
  • SMK: Rp450.000 (dana personal) + Rp240.000 (tambahan SPP swasta).
  • PKBM: Rp300.000 (dana personal) + Rp240.000 (tambahan SPP swasta).

Dengan adanya rincian ini, setiap keluarga bisa memperkirakan alokasi bantuan pendidikan yang diterima.

Cara Cek Status Penerima secara Online

Untuk memastikan status pencairan KJP Plus Tahap 2, Pemprov DKI menyediakan layanan pengecekan secara digital yang dapat diakses dengan mudah oleh orang tua dan siswa. Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya:

  • Akses Situs Resmi: Buka laman https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form.
  • Masukkan Data: Pada kolom yang tersedia, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa penerima manfaat KJP Plus.
  • Pilih Tahapan: Pada menu dropdown, pilih opsi "Tahap 2 2025".
  • Proses Pengecekan: Klik tombol "CEK NIK".
  • Lihat Hasil: Informasi status penerimaan dan pencairan akan langsung muncul di layar. Jika status menunjukkan "cair", dana telah masuk ke rekening penerima.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bansos Beras 10 Kg, Sasar 18,2 Juta Keluarga hingga Akhir 2025

Kemudahan Layanan Terintegrasi di JakEdu

Laman Jakarta Education (JakEdu) tidak hanya menyediakan layanan pengecekan untuk KJP Plus. Masyarakat juga dapat memeriksa status bantuan sosial pendidikan lainnya, seperti Bantuan Peningkatan Mutu Siswa (BPMS) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dalam satu platform terpadu.

Kehadiran sistem digital ini dinilai sangat efektif. Selain mempermudah akses informasi bagi masyarakat, sistem ini juga mempercepat proses verifikasi data dan meminimalisir terjadinya antrean panjang di sekolah atau kantor dinas, sehingga efisiensi dan transparansi kebijakan publik semakin terwujud.


Berita Terkait


News Update