RANCABUNGUR, POSKOTA.CO.ID – Seorang siswi SMP berinisial O, 14 tahun, asal Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, hilang selama dua minggu sejak awal September 2025.
Korban akhirnya ditemukan di kawasan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Hilangnya O bermula ketika ia berkenalan dengan seorang pria berinisial P lewat media sosial. Pada 3 September 2025, O dijemput P di rumahnya lalu dibawa ke kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Diduga, korban diperkosa oleh pelaku saat dibawa ke Jakarta. Esoknya korban ditinggalkan begitu saja di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Pengendara Moge Luka Berat Usai Senggolan dengan Scoopy di Gunung Putri Bogor
“Korban takut pulang sehingga meminta dipesankan ojek online menuju Alun-Alun Kota Bogor. Di sana, korban bertemu seorang pria berinisial I yang berprofesi sebagai tukang parkir,” kata Kapolsek Rancabungur, Iptu Azis, Senin, 15 September 2025.
Dari alun-alun, korban diajak I ke rumah temannya berinisial T di kawasan Gunung Batu. Di sana, korban kembali diperkosa oleh I.
Keesokan harinya, Jumat 5 September 2025, korban dibawa lagi ke Jakarta, ke kawasan Mangga Besar, dan diduga diperjualbelikan sebagai PSK oleh I selama sekitar 12 hari.
Setelah itu korban kembali dibawa ke rumah T di Gunung Batu. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menggerebek rumah T pada Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan pelaku I sekaligus menyelamatkan korban.
Baca Juga: Lestarikan Biota, Benih Ikan Disebar ke Situ Tonjong Bogor
“Untuk saat ini pelaku yang sudah kami amankan adalah I. Sedangkan P yang pertama kali membawa korban ke Jakarta dan terduga kuat sebagai pelaku utama masih dalam pengejaran, sementara T masih kami dalami apakah ikut terlibat lebih jauh atau tidak,” kata Azis.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP kini diamankan di Polsek Rancabungur dan mendapat pendampingan keluarga serta kepolisian.
Sementara itu, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal terkait penculikan anak di bawah umur dan persetubuhan terhadap anak.
“Kami masih terus mendalami kasus ini begitu pula dengan hukuman yang dikenakan dapat bertambah seiring pendalaman kasus, termasuk kemungkinan adanya jeratan pasal lain jika ditemukan bukti tindak pidana tambahan,” pungkas Azis. (cr-6)