Kenalan dengan Pinjaman Syariah dari Pegadaian

Senin 15 Sep 2025, 08:40 WIB
Ilustrasi-Kenalan dengan Pinjaman Syariah dari Pegadaian (Sumber: Unsplash/krakenimages)

Ilustrasi-Kenalan dengan Pinjaman Syariah dari Pegadaian (Sumber: Unsplash/krakenimages)

POSKOTA.CO.ID Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah, Pegadaian hadir dengan solusi pembiayaan yang sesuai prinsip Islam.

Salah satunya adalah pinjaman syariah, yang menjadi alternatif menarik bagi mereka yang ingin menghindari sistem bunga dan transaksi ribawi.

Dengan berlandaskan akad-akad yang sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), layanan ini tidak hanya bebas riba, tetapi juga transparan dan inklusif.

Selain itu program ini juga terbuka untuk siapa saja tanpa memandang latar belakang agama.

Baca Juga: Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Apa Itu Pinjaman Syariah?

Dilansir melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, pinjaman syariah adalah fasilitas peminjaman dana atau pembiayaan yang dilakukan tanpa bunga (interest), melainkan dengan prinsip akad syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional atau Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Beberapa prinsip yang diterapkan:

  • Nisbah bagi hasil: keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
  • Tanpa riba, gharar, dan maisir: transaksi bebas dari praktik yang merugikan.
  • Transparansi penuh: laporan keuangan jelas dan terbuka.
  • Universal: meski berbasis syariat Islam, layanan pinjaman syariah terbuka untuk semua kalangan.

Baca Juga: Modal Rp50 Ribu! Cara Investasi Emas di Pegadaian Digital untuk Pemula

Akad Pinjaman Syariah

Dalam transaksi pinjaman syariah, akad menjadi dasar penting yang mengikat kedua belah pihak. Berikut beberapa akad populer yang digunakan:

1. Akad Murabahah

Akad Murabahah adalah akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Contohnya ketika bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjual kembali dengan cicilan.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pegadaian 2025, Lulusan S1-S2 Bisa Daftar Program PFLP 2025

2. Akad Ijarah

Akad Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat barang/jasa tanpa berpindah kepemilikan. Contoh: pembiayaan sewa alat produksi.

3. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)

Akad IJarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa barang diikuti dengan opsi kepemilikan di akhir periode. Contoh: sewa mobil atau rumah dengan opsi beli setelah tenor selesai.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 15 September 2025: Semua Merk Stabil

4. Akad Musyarakah

Akad Musyarakah adalah akad yang dihasilkan dari kerja sama usaha di mana bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal. Keuntungan dan risiko ditanggung sesuai porsi kontribusi.

5. Akad Qardh

Akad Qardh adalah pinjaman kebajikan di mana nasabah hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman tanpa tambahan. Cocok untuk kebutuhan darurat.

Demikian informasi mengenai pinjaman syariah.

 


Berita Terkait


News Update