Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pegadaian 2025, Lulusan S1-S2 Bisa Daftar Program PFLP 2025
2. Akad Ijarah
Akad Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat barang/jasa tanpa berpindah kepemilikan. Contoh: pembiayaan sewa alat produksi.
3. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
Akad IJarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa barang diikuti dengan opsi kepemilikan di akhir periode. Contoh: sewa mobil atau rumah dengan opsi beli setelah tenor selesai.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 15 September 2025: Semua Merk Stabil
4. Akad Musyarakah
Akad Musyarakah adalah akad yang dihasilkan dari kerja sama usaha di mana bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal. Keuntungan dan risiko ditanggung sesuai porsi kontribusi.
5. Akad Qardh
Akad Qardh adalah pinjaman kebajikan di mana nasabah hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman tanpa tambahan. Cocok untuk kebutuhan darurat.
Demikian informasi mengenai pinjaman syariah.