POSKOTA.CO.ID – Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah, Pegadaian hadir dengan solusi pembiayaan yang sesuai prinsip Islam.
Salah satunya adalah pinjaman syariah, yang menjadi alternatif menarik bagi mereka yang ingin menghindari sistem bunga dan transaksi ribawi.
Dengan berlandaskan akad-akad yang sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), layanan ini tidak hanya bebas riba, tetapi juga transparan dan inklusif.
Selain itu program ini juga terbuka untuk siapa saja tanpa memandang latar belakang agama.
Baca Juga: Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Apa Itu Pinjaman Syariah?
Dilansir melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, pinjaman syariah adalah fasilitas peminjaman dana atau pembiayaan yang dilakukan tanpa bunga (interest), melainkan dengan prinsip akad syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional atau Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Beberapa prinsip yang diterapkan:
- Nisbah bagi hasil: keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
- Tanpa riba, gharar, dan maisir: transaksi bebas dari praktik yang merugikan.
- Transparansi penuh: laporan keuangan jelas dan terbuka.
- Universal: meski berbasis syariat Islam, layanan pinjaman syariah terbuka untuk semua kalangan.
Baca Juga: Modal Rp50 Ribu! Cara Investasi Emas di Pegadaian Digital untuk Pemula
Akad Pinjaman Syariah
Dalam transaksi pinjaman syariah, akad menjadi dasar penting yang mengikat kedua belah pihak. Berikut beberapa akad populer yang digunakan:
1. Akad Murabahah
Akad Murabahah adalah akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Contohnya ketika bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjual kembali dengan cicilan.