JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan membongkar sindikat pemalsuan pembuatan paspor dan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan mengatakan, pelaku yang diamankan adalah WNA asal Pakistan berinisial MA, 35 tahun terkait paspor palsu dan WNA Nigeria, berinisial UCV, 25 tahun, karena overstay atau melebihi batas izin tinggal di Indonesia.
Menurut Bugie, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Imigrasi Jaksel dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban keimigrasian.
Pelaku MA ditangkap saat sedang mengajukan permohonan paspor RI dengan dokumen diduga aspal atau asli tapi palsu.
"Pelaku langsung diamankan saat itu juga sama petugas kami yang sedang jaga pelayanan," ujar Bugie kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Aula lantai 5 Gedung Imigrasi Kelas I Khusus NON TPI Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.
Baca Juga: 7 WNA Modus Sponsor Fiktif Ditangkap Imigrasi Bekasi
Hasil pendalaman anggota, lanjut Bugie, MA sudah sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia. MA membuat dokumen aspal dengan membayar Rp8 juta kepada seseorang yang juga diketahui WNA Pakistan.
MA dijerat dengan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta.
Sedangkan untuk kasus Overstay, WNA Nigeria berinisial UCV terbukti melakukan overstay selama 72 hari.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku UCV oleh petugas Imigrasi Jaksel, Bugie menuturkan, pelaku sudah tidak tinggal di alamat sesuai izin tinggal di Indonesia.
"Untuk pelaku WN Nigeria berinisial UCV, dijerat sesuai Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011, UCV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," tuturnya.
Bugie mengungkapkan, pihaknya komitmen dalam penegakan hukum dan reformasi keimigrasian.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa sindikat pemalsuan dokumen masih beroperasi dan upaya melanggar izin tinggal terus terjadi. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian," ucapnya.