Imigrasi Jakarta Selatan Amankan Seorang Imigran Gelap asal Bangladesh

Kamis 26 Jun 2025, 16:28 WIB
Pria asal Bangladesh, MJU diamankan Imigrasi Jakarta Selatan. (Sumber: Dok Humas Imigrasi Jaksel)

Pria asal Bangladesh, MJU diamankan Imigrasi Jakarta Selatan. (Sumber: Dok Humas Imigrasi Jaksel)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, berinisial MJU, diamankan tim dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

MJU diamankan setelah masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal karena tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi resmi.

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi mengatakan, MJU masuk ke Indonesia lewat Malaysia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi.

"Pelaku MJU ini berangkat dari Malaysia tanggal 9 Juni 2025, bersama 40 penumpang lain, menurutnya warga negara Indonesia. Untuk menumpangi kapal tersebut, ia membayar seseorang sebesar 3.000 Ringgit Malaysia," ujar Prihatno kepada Poskota dalam keterangan resminya, Kamis sore, 26 Juni 2025.

Baca Juga: Chef Arnold Ngaku Pernah Jadi Imigran Gelap di Australia

Prihatno mengatakan, MJU sebenarnya tak berniat datang ke Indonesia karena tujuan utamanya adalah pergi ke Australia untuk bekerja.

Namun, pada tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB, MJU justru diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Indonesia.

"Karena telah menyadari kalau sudah ada di Indonesia, MJU kemudian memesan layanan transportasi daring (Grab) menuju Kota Medan, dan dari sana melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus antar kota," tambahnya.

Setelah itu, MJU berinisiatif untuk mencari perlindungan dari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta, yang kemudian MJU menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

"Dalam hal ini MJU dengan sengaja masuk ke wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagaimana telah melanggar Pasal 9 (1) jo 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.


Berita Terkait


undefined
Nusantara

19 Imigran Gelap Dideportasi

Sabtu 05 Okt 2013, 23:04 WIB

News Update