7 WNA Modus Sponsor Fiktif Ditangkap Imigrasi Bekasi

Kamis 28 Agu 2025, 21:57 WIB
Tujuh WNA diamankan Kantor Imigrasi Bekasi atas dugaan penggunaan sponsor fiktif untuk mengurus izin tinggal, Kamis, 28 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Tujuh WNA diamankan Kantor Imigrasi Bekasi atas dugaan penggunaan sponsor fiktif untuk mengurus izin tinggal, Kamis, 28 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Bekasi mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi pengawasan orang asing, Senin, 25 Agustus 2025.

Para WNA tersebut diketahui menggunakan penjamin atau sponsor fiktif untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Mereka terindikasi melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sejumlah WNA di Apartemen Center Point, yang dinilai tidak jelas kegiatannya,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar kepada awak media, Kamis, 28 Agustus 2025.

Filianto menjelaskan, modus operandi para WNA memanfaatkan oknum yang mencatatkan nominal investasi fiktif dalam akta pendirian perusahaan. Nilai investasi dicatat bervariasi antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga: Benarkah Ada WNA Kehilangan Uang USD 5.000 di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta? Ini Faktanya

Namun, uang tersebut tidak pernah benar-benar disetorkan ke bank di Indonesia. Setelah itu, perusahaan fiktif didirikan untuk mengajukan visa atau izin tinggal dengan kedok sebagai investor.

“Padahal, tujuan mereka bukan berinvestasi, melainkan mencari pekerjaan dan berpotensi mengganggu kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, para pelaku juga membuat sponsor fiktif untuk memperoleh riwayat visa baik di Indonesia. Hal ini dilakukan agar mereka dapat lebih mudah mengajukan visa ke negara lain, seperti Australia atau Amerika Serikat, lalu menetap di sana.

Adapun tujuh WNA yang diamankan berasal dari Yaman (tiga orang), India (dua orang), Nepal (satu orang), dan Bangladesh (satu orang). Saat ini mereka ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Viral Uang 5000 USD Milik WNA Hilang di Bandara Soetta, Warganet Langsung Hitung Konversi Dolar ke Rupiah

“Tim intelijen dan penindakan telah melakukan pemeriksaan pada enam titik perusahaan yang diakui sebagai investasi dari ketujuh WNA tersebut. Namun hasilnya diduga kuat fiktif,” katanya.


Berita Terkait


News Update