POSKOTA.CO.ID - Sejumlah ruas jalan di Jakarta kembali dikenai aturan ganjil genap. Bagi para pengendara yang tidak mau terkena pelanggaran, ada baiknya simak lebih dulu soal jadwal dan titik lokasinya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan lagi aturan ganjil genap di ibu kota pada hari ini, Senin, 15 September 2025.
Kebijakan ini diberlakukan demi menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar di Jakarta.
Baca Juga: Skema Penerapan Lajur Tol Gratis di Fatmawati untuk Urai Kemacetan di TB Simatupang Hari Ini
Sebagai informasi, aturan ganjil genap di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Pemberlakuan aturan ini di ibu kota sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang terjadi di sejumlah ruas jalan yang kerap mengalami kemacetan parah.
Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia, sekaligus pusat bisnis dipadati oleh banyak orang yang pada akhirnya menyebabkan volume kendaraan di jalan bertambah dan terjadi penumpukan kendaraan.
Oleh karena itu, sebagai salah satu upaya, aturan ganjil genap ini pun diberlakukan setiap hari kerja, yakni dari Senin-Jumat.
Baca Juga: Pramono Sebut Pembangunan Tanggul Beton di Perairan Cilincing Jakut Legal
Sedangkan, pada akhir pekan mulai Sabtu-Minggu dan juga hari libur nasional, aturan ini tidak diberlakukan.
Maka dari Itu, pasca-libur akhir pekan kemarin, kini aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota kembali berlaku.