Tidak semua pekerja yang terdaftar otomatis menerima pencairan BSU. Beberapa penyebab umum yang sering terjadi antara lain:
- Tidak memenuhi syarat penerima
Misalnya gaji di atas Rp10 juta atau tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. - Sudah menerima bantuan sosial lain
Contohnya Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). - Masalah rekening
Rekening tidak aktif, ganda, dibekukan, atau tidak sesuai dengan data NIK. Dalam kasus seperti ini, dana biasanya disalurkan melalui PT Pos Indonesia sebagai solusi alternatif.
Dampak Sosial Ekonomi dari BSU
Program BSU tidak hanya membantu pekerja secara finansial, tetapi juga berperan penting dalam:
- Menjaga daya beli masyarakat pekerja.
- Mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan terbantu dengan adanya subsidi upah.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja.
Sejumlah ekonom menilai bahwa BSU berperan sebagai jaring pengaman sosial yang efektif, terutama di tengah dinamika harga kebutuhan pokok dan fluktuasi ekonomi global.
Baca Juga: Ketahui 5 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Diwaspadai
Antisipasi Hoaks Seputar BSU
Maraknya informasi di media sosial sering menimbulkan kebingungan masyarakat. Hoaks terkait BSU biasanya berupa:
- Tautan palsu yang meminta data pribadi penerima.
- Informasi pencairan tanpa dasar hukum.
- Modus penipuan yang meminta biaya administrasi pencairan.
Untuk itu, pekerja disarankan hanya mengakses informasi dari laman resmi Kemnaker atau aplikasi resmi pemerintah, bukan dari tautan yang beredar di grup media sosial.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai pencairan tambahan BSU pada bulan September 2025. Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya dijadwalkan pada Juni–Juli 2025.
Masyarakat pekerja diminta tetap tenang, terus memantau pengumuman resmi dari Kemnaker, serta rutin mengecek status penerimaan melalui kanal resmi. Dengan cara ini, pekerja dapat terhindar dari informasi menyesatkan dan tetap memperoleh kepastian terkait hak mereka.