BSU 2025 Dikabarkan Cair September, Benarkah Subsidi untuk Gaji di Bawah Rp10 Juta?

Senin 15 Sep 2025, 15:30 WIB
lustrasi pekerja menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui bank penyalur resmi pemerintah. (Sumber: Pinterest)

lustrasi pekerja menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui bank penyalur resmi pemerintah. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Program ini diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.

BSU masuk dalam paket stimulus ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan melindungi kelompok pekerja rentan dari dampak fluktuasi ekonomi global maupun domestik.

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000 dalam sekali pencairan.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PMO Koperasi Desa Resmi Diundur, Simak Jadwal Lengkapnya

Capaian Penyaluran BSU 2025

Berdasarkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 15 Juli 2025, sebanyak 13.189.660 pekerja telah menerima BSU. Target pemerintah adalah menjangkau 17 juta pekerja, sehingga masih terdapat sekitar 3,8 juta pekerja yang belum menerima pencairan.

Meski begitu, masyarakat pekerja tetap menaruh harapan adanya pencairan lanjutan pada bulan September 2025, mengingat masih adanya selisih penerima dari target yang ditetapkan.

Benarkah BSU Cair Kembali September 2025?

Pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan pekerja adalah: Apakah BSU 2025 akan kembali cair pada September?

Hingga saat ini, Kemnaker belum mengeluarkan informasi resmi mengenai pencairan tahap tambahan. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni–Juli 2025.

Artinya, jika ada wacana pencairan tambahan, keputusan tersebut masih menunggu instruksi resmi pemerintah. Masyarakat pekerja diimbau tetap waspada dan hanya merujuk pada kanal resmi Kemnaker agar tidak terjebak informasi palsu atau hoaks.

Cara Mengecek Penerima BSU 2025

Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU, terdapat tiga cara resmi yang bisa dilakukan:

  1. Melalui laman bsu.kemnaker.go.id

    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi.
    • Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU.
  2. Melalui aplikasi Pospay

    • Login ke aplikasi.
    • Pilih menu bantuan pemerintah.
    • Masukkan NIK untuk mengecek status penerimaan.
  3. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

    • Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan.
    • Masuk ke menu bantuan pemerintah.
    • Lihat status BSU yang sesuai dengan data BPJS.

Arti Notifikasi Status BSU 2025

Saat melakukan pengecekan melalui kanal resmi, pekerja biasanya menemukan notifikasi status BSU. Ada lima kategori notifikasi yang perlu dipahami:

  1. NIK memenuhi kriteria calon penerima BSU
    Artinya data sudah diverifikasi, tetapi masih menunggu penetapan resmi.
  2. Ditetapkan sebagai penerima pada batch tertentu
    Dana sedang diproses penyaluran oleh bank penyalur atau PT Pos Indonesia.
  3. Penerima berhak, tetapi rekening bermasalah
    Dana tidak bisa masuk ke rekening, sehingga akan dialihkan melalui PT Pos Indonesia.
  4. Dana sudah tersalurkan ke rekening bank
    Notifikasi ini menandakan bahwa dana BSU sudah bisa dicairkan.
  5. Penolakan karena NIK tidak memenuhi syarat
    Misalnya penghasilan melebihi ketentuan atau bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Penyebab Umum BSU 2025 Tidak Cair

Tidak semua pekerja yang terdaftar otomatis menerima pencairan BSU. Beberapa penyebab umum yang sering terjadi antara lain:

  1. Tidak memenuhi syarat penerima
    Misalnya gaji di atas Rp10 juta atau tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  2. Sudah menerima bantuan sosial lain
    Contohnya Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  3. Masalah rekening
    Rekening tidak aktif, ganda, dibekukan, atau tidak sesuai dengan data NIK. Dalam kasus seperti ini, dana biasanya disalurkan melalui PT Pos Indonesia sebagai solusi alternatif.

Dampak Sosial Ekonomi dari BSU

Program BSU tidak hanya membantu pekerja secara finansial, tetapi juga berperan penting dalam:

  • Menjaga daya beli masyarakat pekerja.
  • Mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan terbantu dengan adanya subsidi upah.
  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja.

Sejumlah ekonom menilai bahwa BSU berperan sebagai jaring pengaman sosial yang efektif, terutama di tengah dinamika harga kebutuhan pokok dan fluktuasi ekonomi global.

Baca Juga: Ketahui 5 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Diwaspadai

Antisipasi Hoaks Seputar BSU

Maraknya informasi di media sosial sering menimbulkan kebingungan masyarakat. Hoaks terkait BSU biasanya berupa:

  • Tautan palsu yang meminta data pribadi penerima.
  • Informasi pencairan tanpa dasar hukum.
  • Modus penipuan yang meminta biaya administrasi pencairan.

Untuk itu, pekerja disarankan hanya mengakses informasi dari laman resmi Kemnaker atau aplikasi resmi pemerintah, bukan dari tautan yang beredar di grup media sosial.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai pencairan tambahan BSU pada bulan September 2025. Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya dijadwalkan pada Juni–Juli 2025.

Masyarakat pekerja diminta tetap tenang, terus memantau pengumuman resmi dari Kemnaker, serta rutin mengecek status penerimaan melalui kanal resmi. Dengan cara ini, pekerja dapat terhindar dari informasi menyesatkan dan tetap memperoleh kepastian terkait hak mereka.


Berita Terkait


News Update