POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang program bantuan pangan berupa beras 10 kilogram bagi keluarga penerima manfaat (KPM) hingga Desember 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, menekan beban pengeluaran rumah tangga berpenghasilan rendah, serta menstabilkan harga pangan di tengah potensi penurunan stok beras nasional pada akhir tahun.
Adapun program bantuan beras ini menyasar sekitar 18,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat dalam basis data kesejahteraan sosial nasional.
Setiap keluarga akan memperoleh 10 kilogram beras per bulan, yang dibagikan dalam periode empat bulan, mulai September hingga Desember 2025. Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap KPM mencapai 40 kilogram beras selama periode penyaluran bantuan tersebut.
Baca Juga: Selamat! Anak Penerima Bansos PKH-BPNT Dapat Bonus Dana PIP Pencairan September 2025, Cek Nominalnya
Jadwal Penyaluran Bantuan
Distribusi bantuan akan dilakukan dalam dua gelombang besar agar proses penyaluran lebih efisien, yaitu:
Gelombang Pertama (September-Oktober 2025)
- Setiap penerima manfaat mendapatkan 20 kilogram beras sekaligus.
- Jumlah ini mencakup jatah dua bulan yang langsung disalurkan pada awal periode.
Gelombang Kedua (November-Desember 2025)
- Penyaluran kembali dilakukan dengan jumlah 20 kilogram beras.
- Bantuan ini akan diberikan mulai awal November hingga akhir Desember 2025.
Perum Bulog sebagai penyalur utama bekerja sama dengan pemerintah daerah di seluruh provinsi untuk memastikan distribusi berlangsung tepat sasaran, tepat waktu, dan merata.
Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tak Kunjung Cair? Ini Penyebab Utama dan Solusinya
Anggaran dan Pertimbangan Perpanjangan
Untuk mendukung kelanjutan program, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp13,8 hingga Rp13,9 triliun.