Mekanisme Pencairan Dana Bansos KJP Plus 2025: Cair September, Rincian dan Besaran Bantuannya

Minggu 14 Sep 2025, 17:15 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos KJP Plus 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

Ilustrasi penyaluran bansos KJP Plus 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencairkan dana bansos Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 2 Tahun 2025 untuk periode Juli–Desember.

Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 10 September 2025 melalui Bank DKI.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah jumlah penerima manfaat pada tahap 2 ini mencapai 707.513 siswa.

Angka tersebut sedikit menurun dibandingkan tahap I Januari–Juni 2025 yang mencapai 707.622 siswa.

Baca Juga: Link Daftar Online Antrean KJP Pasar Jaya September 2025, Bisa Dapat Sembako Murah

“Jumlah penerima KJP Plus ditetapkan melalui proses validasi data. Hasilnya, tahap I sebanyak 707.622 siswa, dan tahap II ini berjumlah 707.513 siswa,” kata Taga.

Syarat Penerima KJP Plus 2025

Penetapan penerima KJP dilakukan melalui proses verifikasi ketat. Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Berdomisili dan memiliki status kependudukan DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak.
  • Tidak ada anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) yang memiliki mobil.
  • Tidak memiliki aset tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
  • Tidak ada anggota keluarga dalam KK yang berstatus ASN, TNI/Polri, atau pegawai tetap BUMN/BUMD.

Mekanisme Pencairan Dana Bansos KJP Plus

Bagi penerima baru, pencairan dana KJP dilakukan melalui beberapa tahap:

Baca Juga: Cair! Begini Cara Cek Status dan Ambil Uang Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025

  • Pembukaan rekening di Bank DKI.
  • Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
  • Penyerahan dokumen ke siswa penerima.
  • Pemindahbukuan dana langsung ke rekening penerima.

Besaran Bantuan KJP Plus 2025 Tiap Jenjang

Dana bantuan KJP Plus berbeda sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

  • SD/SDLB/MI (338.771 siswa): Rp 250.000/bulan + Rp 130.000 untuk SPP swasta.
  • SMP/SMPLB/MTs (192.020 siswa): Rp 300.000/bulan + Rp 170.000 untuk SPP swasta.
  • SMA/SMALB/MA (61.139 siswa): Rp 420.000/bulan + Rp 290.000 untuk SPP swasta.
  • SMK (112.891 siswa): Rp 450.000/bulan + Rp 240.000 untuk SPP swasta.
  • PKBM (2.696 siswa): Rp 300.000/bulan.

Dinas Pendidikan menegaskan, pencairan maksimal Rp 100.000 per bulan bisa ditarik tunai, sedangkan sisanya hanya dapat digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku, seragam, hingga perlengkapan sekolah.


Berita Terkait


News Update