Caddy Golf di Bekasi Ditangkap Buntut Asusila Perempuan 16 Tahun

Jumat 12 Sep 2025, 22:36 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menggelar rilis asusila anak di bawah umur di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 12 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Polres Metro Bekasi Kota menggelar rilis asusila anak di bawah umur di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 12 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

PONDOK GEDE, POSKOTA.CO.ID - Seorang caddy golf berinisial M, 26 tahun, ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban mengenal pelaku lewat media sosial Instagram. Kemudian, keduanya bertemu di sebuah kosan kawasan Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu, 7 September 2025.

"Korban dan pelaku ini kenal melalui medsos Instagram dan sudah beberapa kali ketemuan. Kemudian orang tua korban melaporkan anaknya hilang, dan setelah ditelusuri, korban ditemukan bersama pelaku di kos pelaku dalam keadaan tanpa busana," kata Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 12 September 2025.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan terlarang dengan korban di tempat kosnya. Meski tidak ada unsur ancaman maupun kekerasan, tindakan pelaku tetap melanggar hukum.

Baca Juga: 4 Pelajar jadi Tersangka Tawuran Maut di Bekasi Timur

“Saat melakukan aksi tidak ada ancaman. Namun pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan bertanggung jawab. Perlu ditegaskan, antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan asmara,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (CR-3)


Berita Terkait


News Update