Dinsos DKI Adakan Sosialisasi Muskel Terkait Pergantian Penerima Bansos PKD 2025 di 267 Kelurahan

Sabtu 13 Sep 2025, 10:40 WIB
Dinsos DKI Adakan Sosialisasi Muskel Terkait Pergantian Penerima Bansos PKD 2025 di 267 Kelurahan (Sumber: Dinas Sosial DKI Jakarta)

Dinsos DKI Adakan Sosialisasi Muskel Terkait Pergantian Penerima Bansos PKD 2025 di 267 Kelurahan (Sumber: Dinas Sosial DKI Jakarta)

2. Datangi kantor kelurahan setempat

3. Buka situs resmi siladu.jakarta.go.id

4. WhatsApp Pusdatin Kesos 0897 383 8586

5. Bank Jakarta 1500 351

Baca Juga: Bansos KLJ KPDJ KAJ Resmi Cair Bertahap, Cek Informasinya di Sini

Siapa saja yang berhak menjadi penerima bansos PKD?

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki KTP, KK serta berdomisili di DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  3. Kartu Anak Jakarta (KAJ) berusia 0–6 tahun.
  4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ) berusia 60 tahun ke atas.
  5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial.
  6. Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunan Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  7. Hasil verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perangkat wilayah.

Demikian informasi soal bansos PKD 2025.


Berita Terkait


News Update