Pemprov DKI Jakarta Laporkan Kerugian Akibat Demo Capai Rp80 Miliar dan Serukan Aksi “Jaga Jakarta”

Jumat 05 Sep 2025, 15:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta Laporkan Kerugian Akibat Demo Capai Rp80 Miliar dan Serukan Aksi “Jaga Jakarta” (Sumber: Jakarta.go.id)

Pemprov DKI Jakarta Laporkan Kerugian Akibat Demo Capai Rp80 Miliar dan Serukan Aksi “Jaga Jakarta” (Sumber: Jakarta.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenteraman dan keamanan Ibu Kota melalui gerakan #JagaJakarta.

Seruan ini disampaikan menyusul rangkaian aksi demonstrasi sejak 25 Agustus 2025 di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, yang menolak rencana kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

Aksi yang berakhir dengan kericuhan tersebut bukan hanya memakan korban jiwa, tetapi juga menimbulkan banyak luka pada demonstran maupun aparat keamanan, serta mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas umum.

Baca Juga: Libur Nasional Maulid Nabi: Cek Daftar 25 Ruas Jalan Bebas Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini

Dampak Kerusakan Fasilitas Umum

Dilansir melalui situs resmi jakart.go.id, Pemprov DKI Jakarta melaporkan total kerugian akibat meluasnya aksi demonstrasi mencapai Rp80 miliar.

Sejumlah fasilitas umum terdampak, termasuk 32 halte TransJakarta, 2 stasiun MRT, beberapa Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), akses gerbang tol dalam kota, CCTV, hingga sarana publik lainnya.

Dari keseluruhan kerugian tersebut, yang paling besar dialami layanan TransJakarta dengan nilai mencapai Rp41,6 miliar.

Baca Juga: Pendaftaran Pasukan Putih Jakarta Diperpanjang Sampai Kapan? Cek Informasinya!

Tanggap Darurat Pemprov DKI Jakarta

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan koordinasi intensif, baik secara internal maupun bersama Pemerintah Pusat, untuk memastikan keamanan kota, pemulihan layanan publik, dan penanganan korban.

Langkah-langkah cepat yang dilakukan meliputi:

  • Penyediaan layanan kesehatan gratis bagi seluruh korban luka-luka,
  • Penilaian kerusakan fasilitas umum milik Pemprov DKI Jakarta,
  • Pengaturan ulang pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.

Baca Juga: Tarif Rp1 untuk MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta Diperpanjang Hingga 7 September 2025, Ini Syarat dan Rute Lengkapnya


Berita Terkait


News Update