Cair! Begini Cara Cek Status dan Ambil Uang Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025

Sabtu 13 Sep 2025, 19:10 WIB
Informasi jadwal pencairan bansos KJP 2025. (Sumber: Istimewa)

Informasi jadwal pencairan bansos KJP 2025. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan secara resmi memulai pencairan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 2 untuk tahun 2025.

Sebanyak 707.513 siswa dari berbagai jenjang pendidikan di Ibu Kota tercatat sebagai penerima manfaat program yang bertujuan memutus mata rantai putus sekolah ini.

Program bantuan pendidikan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI untuk menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Tujuannya jelas: memastikan bahwa keterbatasan finansial tidak menjadi penghalang bagi siswa untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, buku, dan memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya, sehingga mereka dapat belajar dengan nyaman dan melanjutkan sekolah.

Baca Juga: Akhirnya KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Cair, Begini Cara Cek dan Besaran Bantuannya

"KJP Plus hadir sebagai bentuk perlindungan sosial dan investasi masa depan Jakarta. Melalui program ini, kami ingin memastikan setiap anak usia sekolah di Jakarta dapat mengenyam pendidikan tanpa dibebani biaya," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Cara Cek Penerima dan Tata Cara Pencairan

Bagi masyarakat yang ingin memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima, dapat mengunjungi situs resmi KJP Jakarta di kjp.jakarta.go.id.

Pada laman tersebut, calon penerima diminta mengisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengecekan juga dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing.

Proses pencairan untuk penerima baru akan dilakukan melalui mekanisme berikut:

  • Pembuatan Rekening: Bank DKI, sebagai bank penyalur, akan membuka rekening baru secara otomatis untuk setiap penerima.
  • Pengambilan Kartu dan Buku Tabungan: Penerima akan diundang oleh bank untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM khusus KJP Plus di cabang Bank DKI terdekat.
  • Penyaluran Dana: Setelah rekening aktif, dana bantuan akan ditransfer oleh Bank DKI ke rekening masing-masing siswa.

Baca Juga: Dana Bansos KJP Plus September 2025 Segera Cair, Catat Jadwal Terkininya

Aturan Penting Penggunaan Dana

Terdapat ketentuan utama dalam penggunaan dana KJP Plus yang harus diperhatikan:

  • Penarikan Tunai: Maksimal Rp100.000 per bulan. Penarikan dapat dilakukan melalui teller Bank DKI atau ATM.
  • Penggunaan Non-Tunai: Sisa dana di dalam rekening harus digunakan secara non-tunai (debit) untuk keperluan pendidikan yang telah ditentukan, seperti pembelian alat tulis, seragam, buku, dan pembayaran biaya operasional di merchant-merchant yang telah bekerja sama.

Baca Juga: Link Pencairan Dana KJP Plus September 2025 Total Bantuan Rp450.000

Rincian Nilai Bantuan per Jenjang

Nilai manfaat KJP Plus Tahap II 2025 bervariasi sesuai jenjang pendidikan:

  • SD/SDLB/MI: Dana pribadi Rp250.000/bulan + SPP swasta Rp130.000. Total penerima: 338.771 siswa.
  • SMP/SMPLB/MTs: Dana pribadi Rp300.000/bulan + SPP swasta Rp170.000. Total penerima: 192.020 siswa.
  • SMA/SMALB/MA: Dana pribadi Rp420.000/bulan + SPP swasta Rp290.000. Total penerima: 61.139 siswa.
  • SMK: Dana pribadi Rp450.000/bulan + SPP swasta Rp240.000. Total penerima: 112.891 siswa.
  • PKBM: Dana pribadi Rp300.000/bulan (tanpa tambahan SPP). Total penerima: 2.692 siswa.

Dengan penyaluran tahap kedua ini, diharapkan dapat semakin meringankan beban ekonomi keluarga dan meningkatkan angka partisipasi sekolah di Jakarta.

Pemerintah juga mengimbau agar dana digunakan secara bijak dan bertanggung jawab untuk tujuan pendidikan semata.


Berita Terkait


News Update