Berdasarkan temuan tersebut, gugatan pembatalan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Pengadilan Agama Jakbar Kabulkan Gugatan Pembatalan Pernikahan WNI dengan WN Arab Saudi yang Diduga Terkait TPPO
Kamis 11 Sep 2025, 17:37 WIB

Editor
Mohamad Taufik Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait