Pengadilan Agama Jakbar Kabulkan Gugatan Pembatalan Pernikahan WNI dengan WN Arab Saudi yang Diduga Terkait TPPO

Kamis 11 Sep 2025, 17:37 WIB
Sidang gugatan pembatalan pernikahan antara WNI dengan WNA Arab Saudi di Kantor PA Jakarta Barat, Kamis, 11 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Sidang gugatan pembatalan pernikahan antara WNI dengan WNA Arab Saudi di Kantor PA Jakarta Barat, Kamis, 11 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Berdasarkan temuan tersebut, gugatan pembatalan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.


Berita Terkait


News Update